SuaraRiau.id - Satpol PP Pekanbaru mencopot satu per satu poster dan baliho calon legislatif (caleg) yang dipasang sembarangan di pohon maupun jalur hijau. Petugas juga menertibkan baliho yang sudah habis masa pasangnya, Kamis (2/11/2023)
Diketahui, pemasangan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg di sembarangan tempat tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita menertibkan alat peraga sosialisasi atau kampanye, yang dipasang oleh caleg-caleg yang menyalahi ketentuan," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Salah satu yang ditertibkan adalah baliho bergambar Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ATR/BPN yang terpasang di pohon. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjadi caleg anggota DPR RI di Pemilu 2024.
Zulfahmi mengungkapkan jika target penertiban itu adalah alat peraga sosialisasi para caleg. Pihaknya menertibkan poster dan baliho yang terpasang di pohon, jalur hijau dan median jalan.
"Ini semuanya, barang-barang yang ditertibkan. Diamankan di Kantor Satpol PP Pekanbaru," ujarnya.
Tim juga menertibkan poster maupun baliho caleg yang ada di fasilitas pendidikan, kesehatan dan rumah ibadah.
Zulfahmi menyebut, penertiban ini berlangsung di sejumlah ruas jalan. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad.
Sebanyak 40 personel terlibat dalam penertiban ini.