SuaraRiau.id - Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk atau baliho bergambar calon legislatif (caleg) mulai ramai di Pekanbaru.
APS tersebut dipajang di pohon dan dan tiang listrik di jalanan Kota Bertuah tersebut.
Padahal, spanduk pada pohon dan tiang listrik dengan cara dipaku atau ditempelkan sudah dilarang oleh Bawaslu hingga Pemkot Pekanbaru.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun meminta Satpol PP Pekanbaru agar menertibkan spanduk dan baliho caleg yang melanggar aturan.
Namun, larangan memasang spanduk di tiang listrik dan pohon tampaknya tak dihiraukan oleh sejumlah caleg.
Sejumlah ruas jalan yang dihiasai baliho dan spanduk caleg di antaranya Jalan Rawamangun, Tuanku Tambusai, Jalan Parit Indah dan juga beberapa lainnya.
Seorang warga bernama Andri sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal caleg yang nantinya jika terpilih harus mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Nanti duduk di dewan untuk mendengarkan suara rakyat, tapi sekarang saja dibilangin, diminta jangan pasang spanduk di pohon tidak mau dengar," kata dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, warga bernama Ucok mengatakan jika seharusnya caleg-caleg tersebut memberi arahan kepada timnya yang bertugas agar tidak memajangnya di pohon atau tiang listrik.
"Calegnya harusnya mengawasi juga kinerja timnya. Masak dia nggak tahu kalau wajah dia ditempel di pohon dan tiang listrik," tegas Ucok.