Polisi Amankan 10 Paket Ganja dari Dua Pria di Rokan Hulu

AKBP Budi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Eko Faizin
Rabu, 01 November 2023 | 19:02 WIB
Polisi Amankan 10 Paket Ganja dari Dua Pria di Rokan Hulu
Sebanyak 10 paket ganja disita Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. [ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu]

SuaraRiau.id - Dua orang berinisial HH (35) dan P (31) harus berurusan dengan Polres Rokan Hulu (Rohul) lantaran menyimpan 10 paket ganja yang dibungkus dengan lakban coklat.

Kedua pria tersebut ditangkap di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai, Rohul pada Minggu (29/10/2023).

"Setelah ditimbang, barang bukti ganja kering tersebut memiliki berat kotor 9,1 kilogram," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono dikutip dari Antara, Rabu (1/11/2023).

AKBP Budi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Hasil interogasi terungkap jika tersangka daun ganja tersebut mereka dapatkan dari A yang tinggal di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Namun saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan dan hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain mengamankan pelaku dan paket ganja, polisi juga menyita ransel, handphone dan kendaraan roda dua.

"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, handphone dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," sebut Budi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini