Mabuk, Pria Bejat di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Dari pengakuan itu, ibu korban mengetahui bahwa putrinya telah mengandung janin berusia 24 minggu.

Eko Faizin
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:29 WIB
Mabuk, Pria Bejat di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [ist]

SuaraRiau.id - Jajaran Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria bejat lantaran memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Ibu korban yang mencurigai bentuk tubuh anak perempuannya, lantas meminta penjelasan sang putri.

Pelaku S (53) ternyata merudapaksa anak kandung di rumahnya pada Mei 2023 lalu. Perilaku tak terpuji tersebut kemudian dilaporkan ibu korban yang juga istri pelaku ke polisi.

"Saat itu, pelapor (ibu korban) menanyakan kepada anaknya apa yang dialaminya sampai terlihat perubahan pada bagian perut," ujar Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).

Korban mengaku kepada sang ibunda dirinya telah diperkosa ayah kandung. Pelaku melakukan perbuatan itu setiap pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Dari pengakuan itu, ibu korban mengetahui bahwa putrinya telah mengandung janin berusia 24 minggu.

"Merasa penasaran, ibu korban mengajak anaknya ke bidan kampung untuk mengetahui kondisi anaknya. Diketahui putrinya sudah hamil 24 Minggu," lanjut Kapolres.

AKBP Budi mengatakan Unit PPA Polres Rokan Hulu langsung berkoordinasi dengan tim Resmob untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui ingin melarikan diri setelah meminjam uang kepada temannya," ucap AKBP Budi.

Tim Resmob membekuk pelaku di warung tuak milik warga di wilayah Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV pada Jumat 19 Oktober 2023 malam.

Ayah bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atas Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak