Raup Rp2 Miliar, Sindikat Pelaku Hipnotis Ditangkap di Hotel Berbintang Pekanbaru

Satu di antaranya A merupakan seorang wanita yang menjadi otak aksi hipnotis.

Eko Faizin
Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:08 WIB
Raup Rp2 Miliar, Sindikat Pelaku Hipnotis Ditangkap di Hotel Berbintang Pekanbaru
Ilustrasi pelaku hipnotis. [Pixabay]

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Namun juga berpeluang dikenakan pasal tambahan yaitu terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan penipuan.

”Berdasarkan pengakuan, mereka telah beraksi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mereka sendiri berasal dari Jakarta dan sekitarnya,” tegas Kompol Bery.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini