"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil," terang Kapolres Andrian.
Para tersangka membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Di sana, Maya dikurung di dalam kamar.
"Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci. Korban disekap di kamar itu," ujarnya.
Tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023) usai laporan suami korban.