Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit Rokan Hilir, Ditusuk Suami Berkali-kali

Ternyata, pelaku pembunuhan merupakan suami korban A (50) yang telah berpisah 8 bulan lamanya.

Eko Faizin
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:24 WIB
Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit Rokan Hilir, Ditusuk Suami Berkali-kali
Ilustrasi garis polisi lokasi wanita ditemukan membusuk. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Kasus wanita paruh baya ditemukan tewas membusuk di kebun sawit milik warga di Rokan Hilir akhirnya terungkap.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa korban bernama Aidah (50) diduga meninggal usai mengalami tindak penganiayaan berat.

Ternyata, pelaku pembunuhan merupakan suami korban A (50) yang telah berpisah 8 bulan lamanya.

Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey menjelaskan jika kasus itu terungkap diketahui setelah tubuh Aidah ditemukan membusuk pada Rabu (16/8/2023).

Dari pakaian yang dikenakan, keluarga meyakini bahwa jasad tersebut ialah Aidah yang sudah tidak pulang selama tiga hari.

"Korban pamit kepada keluarga akan bertemu dengan suaminya, namun tak kunjung pulang. Saat dihubungi A malah mengaku tak pernah lagi bertemu dengan korban," kata Ricky dikutip dari Antara, Jumat (18/8/2023).

Setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan, A ditemukan tengah bersembunyi di kebun kelapa sawit di belakang rumah masyarakat, di Jalan Parit Tuan Ahmad, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kubu.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menikam korban yang merupakan istrinya dengan menggunakan pisau di leher, lengan kanan dan kiri, kepala, pipi, serta dagu.

"Pelaku mengaku sakit hati dengan korban karena tidak diperhatikan lagi. Pelaku mau rujuk lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabisinyawa korban" ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Putra Napitupulu.

Dijelaskan Raja, pembunuhan dilakukan setelah pelaku cekcok mulut hingga menujahtubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal, pelaku langsung membuang pisau dan melarikan diri.

Berdasarkan hasil visum, luka-luka di tubuh korban sesuai dengan serangan yang diberikan tersangka A.

Akibat perbuatannya, A disangkakan atas pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak