Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit Rokan Hilir, Ditusuk Suami Berkali-kali

Ternyata, pelaku pembunuhan merupakan suami korban A (50) yang telah berpisah 8 bulan lamanya.

Eko Faizin
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:24 WIB
Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit Rokan Hilir, Ditusuk Suami Berkali-kali
Ilustrasi garis polisi lokasi wanita ditemukan membusuk. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Kasus wanita paruh baya ditemukan tewas membusuk di kebun sawit milik warga di Rokan Hilir akhirnya terungkap.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa korban bernama Aidah (50) diduga meninggal usai mengalami tindak penganiayaan berat.

Ternyata, pelaku pembunuhan merupakan suami korban A (50) yang telah berpisah 8 bulan lamanya.

Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey menjelaskan jika kasus itu terungkap diketahui setelah tubuh Aidah ditemukan membusuk pada Rabu (16/8/2023).

Dari pakaian yang dikenakan, keluarga meyakini bahwa jasad tersebut ialah Aidah yang sudah tidak pulang selama tiga hari.

"Korban pamit kepada keluarga akan bertemu dengan suaminya, namun tak kunjung pulang. Saat dihubungi A malah mengaku tak pernah lagi bertemu dengan korban," kata Ricky dikutip dari Antara, Jumat (18/8/2023).

Setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan, A ditemukan tengah bersembunyi di kebun kelapa sawit di belakang rumah masyarakat, di Jalan Parit Tuan Ahmad, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kubu.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menikam korban yang merupakan istrinya dengan menggunakan pisau di leher, lengan kanan dan kiri, kepala, pipi, serta dagu.

"Pelaku mengaku sakit hati dengan korban karena tidak diperhatikan lagi. Pelaku mau rujuk lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabisinyawa korban" ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Putra Napitupulu.

Dijelaskan Raja, pembunuhan dilakukan setelah pelaku cekcok mulut hingga menujahtubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal, pelaku langsung membuang pisau dan melarikan diri.

Berdasarkan hasil visum, luka-luka di tubuh korban sesuai dengan serangan yang diberikan tersangka A.

Akibat perbuatannya, A disangkakan atas pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini