SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Swadaya.
Defris Hatmaja selaku Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau mengungkapkan jika terobosan tersebut merupakan sejarah pertama di Indonesia.
"Hal ini disebabkan oleh Provinsi Riau yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang telah diuji oleh PPKS Medan). Kelapa sawit merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Riau," kata Defris, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya perbaikan dalam tata kelola penetapan harga TBS ini merupakan hasil kolaborasi antara Gubernur Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam upaya melindungi masyarakat petani sawit dan dunia usaha melalui Program Jaga Zapin.
Defris menjelaskan bahwa tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen penting yang diperlukan dalam perhitungan harga sawit untuk pekebun mitra swadaya. Selain itu, tim ini juga secara berkala telah menetapkan harga sawit untuk pekebun mitra plasma.
"Dengan adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, kami ingin menyampaikan bahwa mulai minggu ini Riau telah menetapkan 2 Indeks K dan 2 Berita Acara Harga TBS, yaitu untuk Harga Mitra Plasma dan Harga Mitra Swadaya," ungkapnya. (ADV)