Polisi yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Nabil di Tembilahan, Indragiri Hilir. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menangkap Nabil di rumah salah satu keluarganya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor NMax warna hitam, dan satu buah gelang emas. Sementara tersangka Nabil dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.