Wanita di Pekanbaru Tewas usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya

Kedua pelaku jambret kemudian menarik gelang emas milik korban.

Eko Faizin
Kamis, 25 Mei 2023 | 06:53 WIB
Wanita di Pekanbaru Tewas usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya
Ilustrasi korban jambret tewas di Pekanbaru. [Unsplash]

SuaraRiau.id - Kasus penjambretan di Pekanbaru kembali memakan korban jiwa. Wanita bernama Pitri Laila (32) meninggal dunia usai dijambret.

Korban tewas setelah dijambret di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Korban saat itu dibonceng. Mereka baru selesai mengisi bensin di SPBU tak jauh dari lokasi," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Antara, Rabu (24/5/2023).

Namun, lanjut Andrie, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pria tak dikenal yang langsung memepet kendaraan korban dan rekannya.

Kedua pelaku jambret kemudian menarik gelang emas milik korban. Akibat ditarik, korban kemudian terjatuh dari sepeda motor.

"Korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Prima," lanjutnya.

Namun setelah satu jam masuk ke IGD RS Prima, korban dinyatakan meninggal dunia. Saat ini pihak kepolisian masih memburu kedua pelaku.

Beberapa waktu lalu, pelaku jambret juga menewaskan seorang IRT yang juga istri dari anggota Ditpolair Polda Riau.

GS menjambret istri polisi hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri, Jumat (12/5/2023) lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan di otak. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia sehari setelah pelaku berhasil diringkus. (Antara)

Berita Terkait

Lantas benarkah Pj Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait bantuan untuk masjid?

sumatera | 12:47 WIB

Momen Hari Raya Idul Adha biasanya identik hidangan berbahan daging, baik itu olahan daging kambing maupun daging sapi.

pekanbaru | 11:47 WIB

Terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.

pekanbaru | 10:26 WIB

Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekarang ini tengah mendalami dugaan korupsi atas proyek pembangunan payung elektrik Masjid An Nur Pekanbaru tersebut.

pekanbaru | 10:02 WIB

Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru memperketat pemeriksaan hewan kurban jelang hari raya Idul Adha 2023.

pekanbaru | 09:44 WIB

News

Terkini

Dengan berlumuran lumpur, para warga tampak saling membantu mengumpulkan bungkus-bungkus besar berisi daging.

Lifestyle | 16:58 WIB

Menurut Sakinah, siswa yang terindikasi LGBT kemungkinan karena pergaulan baik di sekolah maupun di luar.

News | 09:10 WIB

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

News | 22:07 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:05 WIB

Ketua PHRI Riau, Nofrizal menilai bahwa operasi yang dilakukan aparat berdampak pada okupansi hotel.

News | 09:34 WIB

Pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak Senin (22/5/2023).

News | 19:55 WIB

Mereka tak berkutik saat petugas mendapati sedang berduaan di kamar.

News | 18:25 WIB

Pihaknya telah melakukan inventarisir persoalan-persoalan selama pelaksanaan PPDB Riau.

News | 17:20 WIB

Wabup Rohil Sulaiman diamankan bersama seorang wanita dalam sebuah kamar hotel mewah di Pekanbaru pada Kamis malam.

News | 18:55 WIB

Menurut Kombes Asep, keduanya diperbolehkan pulang karena peristiwa itu hanyalah delik aduan.

News | 16:16 WIB

Hingga kini, Sulaiman bersama wanita tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

News | 14:14 WIB

Saat itu, polisi sedang melakukan patroli kenakalan remaja dan penyakit masyarakat (pekat).

News | 12:01 WIB

Namun tiba-tiba anak pelaku datang langsung mengajak berkelahi.

News | 10:26 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

News | 07:29 WIB

Peristiwa ini disebut terjadi di kos-kosan cewek kawasan Jalan Satria, Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.

Lifestyle | 14:26 WIB
Tampilkan lebih banyak