Bahkan, lanjut Indra, ketika ditanya kepada ketua koperasi apa tujuan dan maksud mengusulkan program PBPH, Ketua koperasi tidak dapat menjawab, seolah-olah Ketua Koperasi tidak tau tentang program yang diajukan.
"Ada apa ini? Jika para pihak tidak transparan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik vertikal di masyarakat. Apalagi izin prinsip sudah keluar, sementara mayoritas masyarakat tidak tau apa-apa. Siapa di balik pengajuan izin ini? Jangan sampai ngakunya Koperasi tapi hanya mengakomodir kepentingan elit semata," kata Indra.
"Dari data lapangan yang berhasil kami himpun, di satu wilayah yang sama Teluk Lanus, Rawa mekar jaya dan desa sekitar, ada sekitar 4-5 PBPH yang dikuasai segelintir pihak saja. Bahkan surat penolakan PBPH dari NGO sudah ada sejak Januari 2023 lalu," tambahnya.
Dalam rapat tersebut turut ikut melakukan pembahasan PBPH dihadiri pihak KLHK, DLHK Provinsi, Wakil Bupati Siak Husni Merza dan jajaran, ketua koperasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, akan ditindaklanjuti pembahasan di daerah yang melibatkan banyak pihak, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri LHK.
"Kami berharap Ibu Menteri bersedia mempertimbangkan pengajuan PBPH di Siak ini. Jika perlu batalkan izin prinsip jika terbukti hanya mengakomodir kepentingan segelintir oknum, bukan rakyat Teluk Lanus, Rawa mekar jaya secara keseluruhan," tegas Indra.
Indra menambahkan bahwa Teluk Lanus, Rawa mekar jaya Sei Apit merupakan wilayah atau dapilnya. Karena itu, ia siap mendampingi masyarakat sampai hak rakyat benar-benar terpenuhi.
Seluruh ijin PBPH di wilayah Siak idealnya diajukan koperasi dengan melibatkan Bumdes atau Bumkam, sehingga ada bagi hasil yang jelas dan transparan untuk masyarakat tiga desa dalam jangka waktu panjang.
"Kita tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan di Siak, karena sekarang saja Harimau sudah masuk ke Kota Siak karna kawasan hutan sudah rusak. Kami juga menolak penguasaan sepihak untuk mendapatkan izin PBPH. Sudah bukan saatnya lagi rakyat dibodoh-bodohi," tegasnya.
Kontributor : Alfat Handri