SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Kuansing mengamankan pemilik konter handphone terkait kasus judi online Higgs Domino di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.
Pria berinisial AM (41) tersebut ditangkap di konter handphone miliknya yang terletak di Pasar Lubuk Jambi, Kuansing.
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menyebut penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu konter HP itu sering terjadi transaksi pembelian dan penjualan chip Higgs Domino.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kuansing mendapati tersangka tengah melakukan praktik penjualan chip perjudian online Higgs Domino," kata AKP Linter, Kamis (11/5/2023).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pemilik konter HP tersebut menjadikan permainan tersebut sebagai mata pencaharian dengan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.
Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung A12 warna Hitam berisi aplikasi Higgs Domino dan uang sebesar Rp1,3 juta dari tempat terduga pelaku.
"Atas perbuatannya terduga pelaku terancam melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," jelas Linter.