SuaraRiau.id - Mencuat kabar bahwa Kantor Bupati Meranti menjadi jaminan untuk pinjaman ke Bank Riau Kepri (BRK). Beredarnya informasi tersebut muncul usai penangkapan Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan menjelaskan bahwa pinjaman keuangan daerah Pemkab Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ide pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Begitu pula mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit.
Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.
Sehingga, diakui Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Meranti.
"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," beber Ridwan kepada wartawan, dikutip dari Antara, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar. Pasalnya sejauh ini, upaya tersebut tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Meranti, melainkan juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.
Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui Bank Riau Kepri kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Karena telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan.
Cerita Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 milliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.
Pasalnya diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.
Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar. Bahkan kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023. Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Asmar mengakui bahwa perbedaan informasi yang diterimanya dampak dari minimnya koordinasi jauh sebelum ia menjabat sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.
Untuk itu, ia wajib mengevaluasi seluruh kegiatan yang diatensikan mantan Bupati Muhammad Adil yang sudah berjalan jauh sebelum menjadi tersangka KPK.
"Gambarannya demikian kita bisa nilai sama-samalah. Wajar kalau menurut saya. Karena sejauh saya menjadi wakil, informasi terhadap seluruh kebijakan saya terima benar-benar tidak utuh. Makanya kita harus evaluasi semua," ungkap Asmar.
Meski demikian, Asmar berharap dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat agar jalannya roda pemerintahan daerah setempat kembali sesuai aturan yang berlaku, sehingga apa yang menjadi atensinya ke depan tepat sasaran. (Antara)