SuaraRiau.id - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau mengamankan narkoba 20 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi di pintu Tol Pekanbaru-Dumai Muara Fajar pada Sabtu (1/4/2023).
Polisi juga menangkap dua pengendara mobil minibus Daihatsu Terios berpelat BM 1829 PR.
Penangkapan tersebut dilakukan usai anggota polisi bernama Kompol Bastian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta bantuan untuk mem-backup.
Menurut Kasat PJR AKBP Budi Setiawan, komunikasi pihaknya dengan jajaran Polda Sumut dilakukan Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari informasi tersebut, didapat kabar akan melintas satu unit mobil membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Mobil berisikan sabu dan ekstasi ini diinformasikan berjalan tujuan ke Pekanbaru," ungkap Budi.
Kemudian, Ipda Agus Setiawan dan tiga anggotanya yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 1.15 WIB, mobil yang dicurigai datang di pintu Tol Pekanbaru dan langsung dihentikan serta dilakukan penggeledahan.
Kompol Bastian dan anggotanya bersama tim PJR melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus narkoba diduga sabu dan 6 ribu butir ekstasi.
"Hasil penggeledahan ditemukan dua orang tersangka dalam mobil dan barang bukti ditemukan didalam karung besar," jelas Budi.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa tim Polda Sumut.