Dipromosikan Selebgram Kembar Sumbar, Bos Judi Online Kini Diburu Polisi

Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar.

Eko Faizin
Kamis, 30 Maret 2023 | 11:44 WIB
Dipromosikan Selebgram Kembar Sumbar, Bos Judi Online Kini Diburu Polisi
Dua selebgram kembar yang ditangkap Polda Sumbar. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraRiau.id - Kasus promosi judi online yang dilakukan selebgram kembar yang merupakan mahasiswi tersebut diungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Kekinian, polisi memburu bos atau pemilik website judi online yang dipromosikan dua mahasiswi berinisial TI dan MG yang telah ditangkap petugas kepolisian.

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, penyidikan mendalami kasus itu dilakukan untuk memburu bos besar di balik website judi online "robogacor" tersebut.

"Sengaja kami biarkan saja dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (30/3/2023).

Purwanto mengungkapkan bahwa upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan. Dalam hal pemblokiran ini, pihak kepolisian bekerja sama Kominfo.

"Jadi kalau pertanyaan seperti itu pemblokiran nanti setelah terungkap. Ini kan tersangka baru ujung-ujungnya," tegasnya.

Dirinya tak mau begitu merinci terkait kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk bagaimana dua mahasiswi itu mendapatkan endorse.

"Proses pelaku ini mendapatkan endorse melalui di-DM sama admin," kata dia.

Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar Polda dilakukan.

"Kalau di lokasi ada di tempat kita, penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat," imbuhnya.

Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.

"Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar pokoknya," ungkapnya.

Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini