Terkuak, Eks Kapolsek Jadi Kurir Sabu Milik Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa

Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual.

Eko Faizin
Senin, 20 Februari 2023 | 13:34 WIB
Terkuak, Eks Kapolsek Jadi Kurir Sabu Milik Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjadi terdakwa kasus narkoba sebagai kurir sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.

Hal tersebut terungkap pada persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Sabu sempat diantarkan Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan sidang dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).

Semua berawal ketika Janto yang kala itu masih bertugas sebagai polisi dan Kasranto yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.

Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual. Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang mau beli sabu tersebut.

"Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'Tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," kata Janto.

Janto mengiyakan permintaan tersebut. Tepat satu bulan kemudian nomor asing menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu tersebut.

Belakangan nomor tersebut diketahui milik calon pembeli sabu tersebut.

"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa ?'. Saya bilang 'Rp 500 juta'. 'Ya sudah bentuk pembayaran gimana?' 'Harus cash' kata saya," kata dia Janto di persidangan.

Akhirnya, pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruang Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini