Peredaran Puluhan Kg Sabu Terungkap, Pengendalinya Napi Lapas Pekanbaru

Dari 10 tersangka kasus narkoba tersebut salah satu tersangka adalah napi Lapas Pekanbaru.

Eko Faizin
Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:20 WIB
Peredaran Puluhan Kg Sabu Terungkap, Pengendalinya Napi Lapas Pekanbaru
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus narkoba. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Peredaran sabu 22 kilogram dan 20 ribu ekstasi dari 10 tersangka berhasil digagalkan Polda Riau di berbagai daerah di Pekanbaru dan Kampar sepanjang Januari ini.

Dari 10 tersangka kasus narkoba tersebut salah satu tersangka adalah napi Lapas Pekanbaru.

Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi menjelaskan bahwa salah satu penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan narkoba jaringan Malaysia.

"10 tersangka beserta barang bukti diamankan dari empat kasus. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru," sebut Rahmadi kepada awak media dikutip dari Antara, Jumat (27/1/2023).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyatakan pada kasus pertama pihaknya mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi di rumah salah satu tersangka.

Narkotika tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik dan tersimpan di sebuah tas, di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan hasil diinterogasi, pelaku IRF (25) dan NIA (25) mengakui barang tersebut baru dijemput di salah satu penginapan di Pekanbaru. Keduanya diperintah oleh LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.

"LEO memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp. Ia memerintahkan dua pelaku lain untuk mengantarkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat," sebut Sunarto.

Dalam komunikasi, para pelaku menggunakan sandi "21" untuk melancarkan aksinya. Masing-masing kurir penjemput diberi upah sebesar Rp5 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama turut diringkus AFR (32) yang merupakan penerima dari barang tersebut. Ia mengaku dirinya diperintah oleh BOB yang kini masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)

News

Terkini

Pria berambut panjang dan berkumis khas ini ternyata berasal dari Pekanbaru.

Lifestyle | 17:52 WIB

Berikut jadwal buka puasa Pekanbaru dan sekitarnya pada Kamis (23/3/2023).

Lifestyle | 15:15 WIB

Matt Heafy dibantu oleh seorang pelayan warung padang untuk menata satu per satu sejumlah piring hidangan di tangan kirinya.

Lifestyle | 12:37 WIB

Salah satunya menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah penganut agama lain.

Lifestyle | 07:55 WIB

Berikut jadwal buka puasa Pekanbaru dan beberapa daerah di sekitarnya pada Kamis (23/3/2023).

Lifestyle | 02:35 WIB

Pada riwayat lain, Rasulullah juga mengingatkan kita untuk menjaga hak orang lain.

Lifestyle | 08:27 WIB

Edy Natar Nasution mengaku telah mengingatkan langsung SF Hariyanto agar segera melakukan klarifikasi.

News | 13:35 WIB

Farhan menjelaskan, pengusaha perempuan memiliki kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

News | 08:13 WIB

Tas-tas tersebut dibeli dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta, termasuk tas yang disebut harganya Rp420 juta.

News | 09:20 WIB

Anto kemudian menyampaikan klarifikasinya terkait tas branded dan sepeda Brompton yang dipakai sang istri.

News | 06:48 WIB

Gubernur Syamsuar mengungkapkan bahwa peresmian jembatan ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat.

News | 17:51 WIB

Edi mengaku sebelumnya adalah seorang muslim dan sempat keluar Islam karena suatu alasan.

News | 12:41 WIB

Dalam video viral itu, pengunggah menyebut bahwa oknum yang mengaku petugas fogging tersebut kerap kali datang ke kantornya.

Lifestyle | 11:40 WIB

Dalam kesempatan itu, Arwin AS bercerita tentang bagaimana ia berjuang dan berkorban dalam membangun Siak.

News | 07:23 WIB

Terkait isu tersebut, Deswita akhirnya buka suara.

News | 12:33 WIB
Tampilkan lebih banyak