Kasus Dugaan Suap, Masa Penahanan Eks Kepala BPN Riau Diperpanjang KPK

Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS guna membahas hal tersebut.

Eko Faizin
Senin, 26 Desember 2022 | 13:13 WIB
Kasus Dugaan Suap, Masa Penahanan Eks Kepala BPN Riau Diperpanjang KPK
Ilustrasi KPK. [KPK]

SuaraRiau.id - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional atau BPN Riau M Syahrir (MS) selama 40 hari ke depan.

MS merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MS untuk 40 hari ke depan, terhitung 22 Desember 2022 hingga 29 Januari 2023 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Ali menyampaikan perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.

Selain MS, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk mengurus serta memperpanjang sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2024. Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS guna membahas hal tersebut.

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kuansing yang salah satunya ditujukan ke Kanwil BPN Riau.

SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW. SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW. Pada September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas MS dan MS mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun.

Setelah menerima uang tersebut, MS memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kampar.

Atas rekomendasi MS tersebut, FW memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Berikutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi dengan SDR dan hal tersebut juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada Andi, yakni uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini