Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Tony lebih jauh, pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 17:30 hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan oknum ustaz inisial ZM menjadi tersangka.
"Oknum ustaz tersebut di tetapkan tersangka atas dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur," beber Tony.
Menyandant status tersangka oknum ustaz saat ini diamankan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpuji itu.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Siak untuk tindakan lebih lanjut," tuturnya.
Saat ini, Personil Polwan Unit PPA Polres Siak juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologi.
"Saat ini personil Polwan Unit PPA Polres Siak melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya agar bisa memulihkan psikologi korban," tutup Tony.