Terungkap, Ada Perintah Penghapusan Dokumentasi Autopsi Jenazah Brigadir J

Arif mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui kenapa Susanto meminta dirinya untuk menghapus foto-foto tersebut.

Eko Faizin
Senin, 28 November 2022 | 18:38 WIB
Terungkap, Ada Perintah Penghapusan Dokumentasi Autopsi Jenazah Brigadir J
Jenazah Brigadir J. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Adapun keempat terdakwa kasus obstruction of justice yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, adalah Agus Nur Patria yang saat peristiwa tersebut merupakan Kaden A Ropaminal, Chuck Putranto yang saat itu merupakan Korspri Kadiv Propam Polri, Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini