SuaraRiau.id - KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW).
FW merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional atau BPN Riau.
"Masih dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka FW untuk 40 hari ke depan, terhitung 16 November 2022 hingga 25 Desember 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
FW bersama General Manager PT AA Sudarso (SDR) merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka penerima ialah mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir (MS).
"Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan dugaan adanya pemberian dan penerimaan untuk tersangka MS dan kawan-kawan," ucap Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.
Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS yang membahas perpanjangan HGU PT AA.
Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kuansing yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Riau.
SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.
Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW. SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120.000 dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.
- 1
- 2