Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak

Eko Faizin
Kamis, 17 November 2022 | 09:25 WIB
Bareskrim Polri Periksa 41 Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menempelkan pamflet merek obat sirop yang ditarik di apotek wilayah Jakarta Barat, Jumat (21/10/2022). [Dok. Polisi]

SuaraRiau.id - Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).

Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022).

Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri.

"Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.

Pipit menambahkan, penyidikan dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggungjawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini