Nikita Mirzani Ditahan, Akun Instagramnya Mendadak Sebut Hukum Semena-mena

Tentu saja, bukan Nikita Mirzani yang membuat postingan tersebut namun diunggah oleh admin.

Eko Faizin
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:29 WIB
Nikita Mirzani Ditahan, Akun Instagramnya Mendadak Sebut Hukum Semena-mena
Nikita Mirzani Ditahan. [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)]

SuaraRiau.id - Akun Instagram Nikita Mirzani mendadak aktif meski sang artis telah ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172 tiba-tiba koar-koar membicarakan hukum pada Rabu (26/10/2022).

Tentu saja, bukan Nikita Mirzani yang membuat postingan tersebut namun diunggah oleh admin.

Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok. Kejaksaan Negeri Serang)

Akun tersebut menyuarakan soal hukum yang semena-mena terhadap rakyatnya. Mereka pun mempertanyakan kasus yang menyeret pelapor Nikita Mirzani, yakni Dito Mahendra, yang diduga belum menemui kejelasan.

"Faktanya hukum semena-mena. Kalau ka Nikita mirzani aja yang figur publik bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedang kan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" bunyi caption di Instagram Nikita Mirzani.

Selain itu, akun tersebut memperlihatkan tangkapan layar dari akun Henri Subiakto. Di situ tertera tulisan mengenai pemahaman tata cara penanganan konflik pribadi yang dilaporkan dengan UU ITE.

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulis Henri.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini