Heboh Ferdy Sambo Disebut Menangis Histeris Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Dalam thumbnail video, terlihat gambar Ferdy Sambo sedang berada di dalam ruang sidang menggunakan baju tahanan.

Eko Faizin
Senin, 24 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Heboh Ferdy Sambo Disebut Menangis Histeris Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mulai disidangkan sejak Senin (17/10/2022) lalu. Seiring dengan itu, banyak informasi yang beredar terkait sidang tersebut.

Baru-baru ini, beredar video yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo menangis histeris setelah hakim jatuhkan vonis hukuman mati.

Dalam thumbnail video, terlihat gambar Ferdy Sambo sedang berada di dalam ruang sidang menggunakan baju tahanan.

Gambar Ferdy Sambo di ruang sidang (Youtube/ RODA POLITIK).
Gambar Ferdy Sambo di ruang sidang (Youtube/ RODA POLITIK).

Tampak juga para hakim beserta sejumlah gambar anggota kepolisian.

Video dengan narasi ' Trending Hari Ini? Tangis Histeris Sambo Pecah Setelah Hakim Vonis PS Hukuman Mati' sudah ditonton 271 kali tayangan.

Apakah klaim pada video benar?

Hasil penelusuran tim pencari fakta menunjukan bahwa video yang beredar tersebut adalah hoaks.

Penjelasan
Faktanya, video berdurasi 8:13 menit tersebut tidak menunjukan mantan Kadiv Propam Polri menangis karena keputusan hakim yang memberikan vonis hukuman mati.

Juga tidak ada yang mengatakan bahwa Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dan menangis histeris. Gambar foto pada thumbnail juga hasil editan.

Video diawali dengan suara narator yang membacakan surat permintaan maaf Ferdy Sambo terhadap rekan sejawat di Polri, keluarga dan masyarakat luas.

Berikutnya, potongan video saat wawancara dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto yang menjelaskan proses hukum kasus tersebut.

Klip lain juga mempertontonkan saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menerangkan bahwa berkas perkara atas kasus tersebut telah lengkap, dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Terakhir, suara narator yang mengulas kembali perjalanan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, tahapan persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs terus berlanjut.

Hari ini, Kamis, (20/10/2022), pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Antara saat dikonfirmasi hari ini.

Kesimpulan
Video dengan klaim yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menangis histeris setelah hakim jatuhkan vonis hukuman mati adalah bohong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini