SuaraRiau.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara penggunaan sejumlah obat sirop yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zainal Arifin meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota untuk sementara menghentikan penjualan obat sirop anak.
"Kita sudah membuat press rilis yang disebarkan ke dinkes kabupaten kota agar menyampaikan ke seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan termasuk ke apotek toko obat untuk menyetop penjualan," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/10/2022).
Menurut Zainal, saat ini penjualan obat sirup untuk balita telah dihentikan penjualannya atau tidak lagi diperjualbelikan sementara waktu.
"Tidak diperjualbelikan sampai dengan penelitian lebih lanjut dari Kemenkes dan kita menunggu ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan," terang dia.
Disebutkan Zainal, ada syarat tertentu jika terpaksa menggunakan obat sirop, yakni dengan catatan adanya rekomendasi sesuai resep dokter.
Tujuan penghentian sementara obat sirup ini, sebut Zainal, guna memastikan keamanan masyarakat. Dinkes Riau akan kembali memberikan izin edar obat sirup jika ada instruksi dari Kemenkes.
"Kalau kata Kementerian Kesehatan boleh diedarkan kembali, tentu kami edarkan kembali," ujarnya.
Zainal mengingatkan pada masyarakat agar tetap cerdas untuk memilih obat sesuai ketentuan dari tenaga medis, atau resep dokter.