Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet

"Beni harus jalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan Tahap II kepadanya," kata Agung.

Erick Tanjung
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:18 WIB
Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021 oleh Kejari Pekanbaru, Riau, Jumat (21-10-2022). Antara/Annisa Firdausi

SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Beni Sukma Negara sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet di kampus.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan menduga Beni turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau saat Akhmad Mujahidin menjabat rektor setahun silam.

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin saat ini telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk segera jalani persidangan.

Namun, terhadap tersangka Beni, pihak kejaksaan tidak dapat melakukan penahanan sebab yang bersangkutan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, terkait kondisi kesehatan fisik dan nonfisik.

Baca Juga:Terlibat Korupsi, Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Ditahan

"Beni harus jalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan Tahap II kepadanya," kata Agung di Pekanbaru, Sabtu (22/10/2022).

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020—2021 pada hari Jumat (21/10).

Saat itu dia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan kepadanya.

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada hari Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga:Eks Rektor UIN Suska Riau Tersangka Kasus Korupsi, Sempat Kabur ke Lampung

Selain itu, terdapat juga dana APBN 2021 sebesar Rp734 juta. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang pada tahun itu tengah pandemi Covid-19," ujar Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini