"Saat ini kepolisian sudah dilarang keras melakukan intervensi dan semua ada aturannya. Lalu terkait kekerasan jelas ini tidak boleh dilakukan dan soal ini sudah kami gambarkan dengan perspektif dan filosofi yang jelas ke seluruh lapisan di kepolisian," ungkap Kapolda Iqbal.
Iqbal menambahkan pihak kepolisian memiliki strategi manajemen media serta bagaimana membina hubungan ke media, agar tetap terjalin silaturahmi yang baik. Kemudian mengantisipasi supaya tidak terjadi kesalahan fatal, hingga berujung kekerasan terhadap jurnalis.
Dia menilai kasus kekerasan yang dilakukan individu kepolisian kepada jurnalis, harus ditindak apabila penganiayaan dan kekerasan dilakukan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
"Kemudian kalau dilihat secara perorangan, yang menjadi korban kekerasan di lapangan karena ada miskomunikasi. Karena itu jurnalis harus menjaga diri pada saat meliput situasi kerusuhan dan perlu memakai identitas yang jelas juga," ujarnya.
Baca Juga:AJI Indonesia Ungkap Dukungan Perusahaan Media Terhadap Keamanan Jurnalis Masih Rendah
Untuk meningkatkan pemahaman jurnalis dalam meliput peristiwa konflik, situasi bencana, dan kondisi rawan lainnya, Kapolda Iqbal mendukung program workshop bagi para jurnalis di Provinsi Riau.
Adapun pada kegiatan silaturahmi tersebut, ikut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Sunarto, dan anggota AJI Pekanbaru diantaranya Sekretaris Arif Gunawan, Bendahara Imelda Vinolia, Majelis Etik Hasan Basril dan Winahyu Dwi Utami, Bidang Advokasi Ilham Yafiz serta Bidang Kerjasama dan New Media Monang Lubis.