'Siap Komandan!' Jawaban Bharada E saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Permintaan itu dijawab oleh Richard Eliezer secara tegas.

Eko Faizin
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:07 WIB
'Siap Komandan!' Jawaban Bharada E saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E saat pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraRiau.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Bharada E menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Bharada E kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Permintaan itu dijawab oleh Richard Eliezer secara tegas.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata 'Siap Komandan!' yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).

Setelah mendengarkan kesediaannya terdakwa Richard, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya. Saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.

Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.

Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.

Tidak hanya itu, lanjut JPU, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini