SuaraRiau.id - Oknum anggota DPRD Kuansing berinisial RN yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba usai digerebek Satresnarkoba Polres Kuansing, akhirnya menjalani rehabilitasi di BNN Riau.
Kepala BNN Riau Brigjen Robinson Siregar menyebutkan RN akhirnya menjalani rehabilitasi karena diduga mengkonsumsi narkoba setelah menjalani proses hukuman sekitar dua bulan.
"Benar, kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polda Riau Rabu (5/10/2022) kemarin," kata Robinson dikutip dari Antara, Rabu (12/10/2022)
Menurutnya, hasil assessment medis RN menunjukkan ia harus menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Hasil asesment medisnya harus rawat jalan di BNN Riau. RN harus menjalani proses rawat jalan sebanyak delapan kali," tuturnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kuansing menggerebek rumah oknum anggota DPRD Kuansing RN terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, RN sempat dibawa oleh petugas untuk dilakukan cek urine.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat itu hasil tes urine RN ternyata negatif narkoba. Selain itu tak ditemukan pula barang bukti narkoba padanya.
Meski RN dinyatakan tak terbukti menggunakan narkoba dan akhirnya dilepaskan, Plh Kasat narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagiaan ternyata malah diperiksa Bidpropam Polda Riau.
Iwan bahkan dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik karena terbukti melepaskan RN yang merupakan terduga penyalahgunaan narkoba. (Antara)