Partai Pandai Dihina, Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polisi

Ia mengungkapkan bahwa Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta.

Eko Faizin
Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:04 WIB
Partai Pandai Dihina, Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polisi
Farhat Abbas [Instagram]

SuaraRiau.id - Pengacara kondang Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait hinaan kepada Farhat dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta pada Senin (10/10/2022).

"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," ujar Endra Zulpan pada Selasa (11/10/2022).

Denise Chariesta [Rena Pangesti/Suara.com]
Denise Chariesta [Rena Pangesti/Suara.com]

Ia mengungkapkan bahwa Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta.

Denise diduga menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.

Lebih lanjut, Endra Zulpan menyebut bahwa Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta karena telah menyebut partai yang didirikannya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai partai bodoh.

Sebagaimana diketahui, Partai Pandai saat ini tidak lolos verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," kata Endra Zulpan mengungkap.

Sebelum melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas telah melakukan somasi kepada perempuan yang juga tengah genjar diisukan sebagai selingkuhan Regi Datau. Namun somasi Farhat tak diindahkan.

Endra Zulpan menyebutkan, laporan ini terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak