Libatkan Densus 88, Polda Riau Sebut Perakit Bom di Inhu Tak Terkait Teroris

Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar.

Eko Faizin
Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:02 WIB
Libatkan Densus 88, Polda Riau Sebut Perakit Bom di Inhu Tak Terkait Teroris
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat ekspos tersangka perakit bom asal Indragiri Hulu, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Riri Radam]

SuaraRiau.id - Polda Riau menyatakan MN, tersangka perakit bom yang ditangkap di Kecamatan Belilas, Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10/2022) tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.

"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).

Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatai-nya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya.

Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.

Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.

"Memang daya ledak-nya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep.

Selain itu saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.

MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.

Dia percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.

Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.

Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini