Dua Mantan KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rasamala Aritonang berjanji bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan.

Eko Faizin
Rabu, 28 September 2022 | 13:33 WIB
Dua Mantan KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraRiau.id - Mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK Rasamala Aritonang, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rasamala Aritonang berjanji bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujar Rasamala dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang. ANTARA/Dewa Wiguna/aa. (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang. ANTARA/Dewa Wiguna/aa. (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Diketahui, Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak menampilkan empat orang tim sebagai narasumber.

Alasan Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.

Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," kata Rasamala.

Terpisah, Arman Hanis membenarkan agenda konferensi pers yang bakal disampaikan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berjumlah empat orang tersebut.

Dalam undangan tersebut konferensi pers dilaksanakan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB. Agenda ini berbarengan dengan jadwal hari diumumkannya perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pukul 15.00 WIB di lobby Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Iya benar (undangan konferensi pers) tim penasihat hukum ada empat," ujar Arman.

Diketahui, Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini