Bos Sawit Usulkan Penguatan Permentan Terkait Penetapan Harga TBS

Permentan tersebut telah memposisikan petani mitra maupun perusahaan sama-sama kedudukannya.

Eko Faizin
Rabu, 21 September 2022 | 20:50 WIB
Bos Sawit Usulkan Penguatan Permentan Terkait Penetapan Harga TBS
Sejumlah truk bermuatan kelapa sawit menunggu antrean bongkar muat di sebuah pabrik pengolahan CPO di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu, Riau. [Antara/Wahyu Putro A]

SuaraRiau.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan upaya penguatan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/2018 mengenai Penetapan Harga TBS Sawit Produksi Pekebun untuk meningkatkan hubungan kemitraan strategis antara pengusaha dan petani.

"GAPKI berpandangan bahwa Permentan 01/2018 sudah berjalan baik dan sesuai dengan semangat mendukung adanya kemitraan strategis antara perusahaan dan petani mitranya," ujar Wakil Ketua Umum GAPKI Bidang Kebijakan Publik Susanto Yang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia terkait hubungan kemitraan, Permentan tersebut telah memposisikan petani mitra maupun perusahaan sama-sama kedudukannya.

Dalam rumusan perhitungan penetapan harga TBS sudah sangat fair dan rigid, sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dan adanya kepastian usaha jangka panjang.

Selain itu, tambahnya, Permentan 01/2018 juga mengatur kualitas buah yang dikirimkan kepada pabrik sawit mulai dari jenis buah yang harus Tenera hingga waktu pengiriman maksimal 24 jam setelah panen diterima di pabrik sawit.

"Ini berarti akan memberikan kepastian atas kualitas buah yang diterima juga kepastian pasokan," katanya.

Namun demikian menurut dia, ada kelemahan Permentan 01/2018 tetap perlu diperbaiki atau disempurnakan, antara lain tidak adanya sanksi karena peraturan tersebut merupakan pedoman bukan aturan hukum.

Sedangkan sanksinya bisa dirumuskan dalam perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak misalkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan dan petani mitra yang tidak mematuhi perjanjian kemitraan yang ditandatangani bersama bisa disepakati sanksi yg adil untuk kedua pihak.

Selain itu, kata Susanto, kelemahan lain Permentan ini adalah belum mengatur keberadaan pabrik tanpa kebun yang sangat merusak tata niaga TBS antara perusahaan dan petani mitranya.

"Itu sebabnya perlu ada penguatan regulasi ini terkait peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan harga TBS, karena banyak tafsir di daerah yang tidak sesuai dengan semangat dari isi Permentan Nomor 01/2018," katanya.

Oleh karean itu, lanjutnya, perlu adanya Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana yang rinci yang penerapannya telah disepakati para pihak.

Dikatakannya, dampak positif Permentan 01/2018 yaitu dengan adanya kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan petani mitranya.

Sejauh ini, Permentan Harga TBS telah berjalan baik tanpa adanya konflik yang merugikan para pihak. Begitu pula peran Pemerintah Daerah diharapkan ikut terlibat aktif sebagai pengayom dan mengawasi penerapan Permentan ini.

"Dengan adanya Permentan 01/2018 ini, tata niaga sawit terutama dalam konteks kemitraan menjadi sangat kondusif dan saling menguntungkan," katanya.

Menurut Susanto kemitraan strategis antara perusahaan dan petani dengan pengawasan dan dukungan dari pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan solusi jangka panjang untuk memajukan dan membina petani swadaya yang belum bermitra saat ini serta mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para petani swadaya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini