Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Eko Faizin
Senin, 19 September 2022 | 17:05 WIB
Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini