SuaraRiau.id - Seorang aparat kepolisian terlihat hanya terdiam saat pengendara motor wanita yang melanggar peraturan lalu lintas ada di depannya.
Hal ini diunggah dalam sebuah video singkat berdurasi 9 detik oleh pemilik akun twitter @Tita83079013, Rabu (14/09/2022).
Pada video viral tersebut, tampak seorang emak-emak yang tengah mengendarai sepeda motor. Perempuan itu tampak mengenakan blazer berwarna khaki dan hijab merah muda dengan cadar hitam.
Wanita itu tampak tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motornya. Bahkan, sepeda motor yang dikendarainya juga tidak dipasangi kaca spion.
Pengendara itu meneriakkan kalimat takbir dengan mengepalkan tangannya menghadap seorang petugas kepolisian yang tengah berdiri di sebuah jalan.
"Allahu AKbar!" jerit wanita itu.
Sementara itu, polisi yang tengah bertugas tersebut hanya memandangnya dengan tangan di belakang tubuhnya.
Teriakan takbir dari pengendara itu hanya ditanggapi anggukan singkat dari anggota polisi tersebut.
Setelahnya, perempuan itu pergi dengan mengendarai sepeda motornya tanpa menoleh kembali.
Pengunggah tidak menyebutkan kapan video tersebut direkam dan dimana lokasi peristiwa tersebut terjadi.
Menanggapi tindakan aparat penegak hukum tersebut, salah seorang warganet pertanyakan kedaulatan hukum. Hal ini ini disampaikan @Neng***.
"Apa ini contoh negara, hukum tidak berdaulat, atau tak berdaya? Bukan hanya kasus lalu lintas, kasus penegakkan hukum, di pengadilan, kepolisian, bahkan penolakkan RUU penyitaan aset oleh DPR, dll menjadi pertanyaan besar nasib negara, bangsa ini ke depan," tulisnya di kolom komentar.
Sementara itu, warganet dengan akun @jig*** menyayangkan penggunaan atribut keagamaan yang dikenakan oleh pengendara tersebut.
"Percuma pakai jilbab, percuma bilang allahuakbar tapi perilaku buruk. Kebanyakan orang bilang ucapan adalah doa, tapi pengertian yg lebih mendalam perbuatan adalah doa. Percuma omongan suci tapi hati kita buruk," ujarnya.
"Waduuuhh ..bisa2nya meneriakkan kebesaran tuhan dgn meremehkan aturan umum.." timpal @ciu***.
Kontributor : Anggun Alifah