Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Eko Faizin
Kamis, 08 September 2022 | 18:10 WIB
Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraRiau.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," kata Ketut dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Dalam sidang dakwaan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, pagi tadi, disebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,54 triliun.

Nilai ini berbeda dengan penyampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah pada konferensi pers di Kejagung, Selasa (30/8/2022) lalu, bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Terkait perbedaan ini, Ketut menjelaskan ada beberapa aspek yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat membuat rincian kerugian yang dirujuk oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya. Hal ini yang menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dibacakan nilainya lebih besar.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7,710 triliun.

Merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4,91 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp73,92 triliun. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86,54 triliun.

"Karena ada perhitungan double (ganda) antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tegasnya.

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu SIanto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan yaitu Herry Hermawan, Tovariga Ginting dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

Perbuatan-perbuatan Surya Darmadi yang diduga melawan hukum di antaranya, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit, padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2005-2010 dan 2010-2022 dari keuntungan yang diperolehnya dalam dari tindak pidana korupsi. (Antara)

News

Terkini

Saldo DANA Kaget ini membantu pengguna memperoleh uang tambahan.

Lifestyle | 11:19 WIB

Berikut link saldo DANA Kaget hari ini Selasa, 15 April 2025 pagi:

Lifestyle | 08:31 WIB

Dia pun penasaran siapa rekan yang bersama suaminya malam itu.

News | 11:18 WIB

Saldo DANA Kaget tersebut otomatis masuk ke dompet digital.

Lifestyle | 09:50 WIB

Bang Jago bertato imut ini ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

News | 09:15 WIB

Fitur saldo DANA Kaget ini menjadikan aktivitas berbagi rezeki.

Lifestyle | 08:35 WIB

Insiden tragis tersebut terjadi di rumah pasangan ini.

News | 07:14 WIB

Jumlah saldo yang dibagikan dapat bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga lebih dari Rp100.000.

Lifestyle | 16:53 WIB

BRI hadir memberikan solusi pembiayaan.

News | 16:28 WIB

Untuk mengklaim saldo DANA Kaget, ikuti langkah-langkah berikut:

Lifestyle | 15:59 WIB

Oleh karena itu, Karhutla Fun Run 5K 2025 diharapkan menjadi momentum penting.

News | 20:43 WIB

Warga semakin kesal lantaran air yang mengalir dari UPTD SPAM berwarna coklat.

News | 20:05 WIB

Harga emas yang kian meroket tak menyurutkan minat masyarakat untuk membeli emas batangan

News | 13:53 WIB

Unici Songket Silungkang, usaha tenun asal Sumatera Barat yang sukses menembus pasar nasional hingga internasional.

News | 13:40 WIB

Korban merupakan personel Polres Dumai.

News | 08:58 WIB
Tampilkan lebih banyak