SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria bernama Wiranto terkait kasus pencurian di RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada Senin (5/9/2022).
Pria berusia 23 tahun ini nekat mencuri satu unit handphone merek Vivo Y19C warna biru hitam saat pemiliknya lengah.
Mengetahui ponselnya dicuri, korban bernama Irma melaporkan kejadian tersebut ke sekuriti rumah sakit.
"Senin, 5 September saat korban di RS Awal Bros, ia meletakkan handphonenya di kamar 815. Saat akan diambil, handphone sudah tidak ada lagi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Berselang beberapa jam, pelaku ternyata juga melancarkan aksi yang sama di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Namun aksinya tersebut digagalkan oleh petugas keamanan RS dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru," jelas Andrie.
Aksi Wiranto pun terekam kamera CCTV rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," ulas Andrie.