Asosiasi Petani Sawit Sorot Aturan Menteri Pertanian soal Harga TBS

Namun, tambahnya, kalau Permentan No 01/2018 ini akan direvisi harus ditelaah sebaik mungkin.

Eko Faizin
Senin, 05 September 2022 | 14:06 WIB
Asosiasi Petani Sawit Sorot Aturan Menteri Pertanian soal Harga TBS
Ilustrasi harga TBS. [Istimewa]

"Kewajiban perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang perlu dimasifkan adalah pengawasan pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, Ponten menegaskan Permentan 01 tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual-beli. Jual beli merupakan hubungan perdata, salah satunya harus ada kesepakatan dan tidak bisa juga dipaksakan kalau tidak ada perjanjiannya.

Menurut dia, Permentan 01 Tahun 2018 pada prinsipnya untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian bahwa TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS.

"Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian, maka PKS berhak menolak," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini