Selanjutnya ke empat terduga pelaku ini berangkat menuju tempat pembelian gading gajah di daerah Paranap, Kabupaten Inhu. D sendiri berperan menunjukkan lokasi pembelian gading gajah.
Sampai di daerah Paranap, sekira pukul 05.30 WIB datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan membimbing jalan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa I.
Selanjutnya mobil yang digunakan oleh para terdakwa berhenti di tepi jalan lintas, terdakwa ACS dan terdakwa I menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Y bersama D (DPO) turun dari mobil dan mengikuti orang yang menaiki sepeda motor tersebut hingga sampai di suatu rumah.
Kemudian dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut memperlihatkan 4 (empat) batang gading gajah. Setelah di cek keasliannya oleh terdakwa Y disepakati harga pembelian gading gajah tersebut sebesar Rp 98.000.000.
Baca Juga:Geger Seorang Wanita Lahirkan Bayi Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Pihak Puskesmas
Terdakwa Y saat itu langsung melakukan pembayaran secara tunai kepada D (DPO) sebesar Rp.98.000.000. Dan uang tersebut diserahkan D (DPO) kepada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut sebesar Rp.90.000.000.
Setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi, keempat batang gading gajah tersebut akan dibawa menuju Sumatera Barat.