Ketika ditanya apakah Ibu Nova sebelum melahirkan pernah melakukan USG untuk mengetahui kondisi bayi, Iwan mengatakan, pernah.
Bahkan, dokter juga menyarankan pasien untuk operasi caesar.
“Ibu Nova pernah kontrol, dokter juga mendiagnosa bayi itu memiliki penyakit bawaan yakni hidrosefalus. Dokter juga menyarankan untuk caesar,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali mediasi dengan Puskesmas dan Kadiskes Indragiri Hilir. Tapi, tidak ada titik temu.
Pihak Puskesmas dan Diskes hanya menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa.
“Kami minta dokter dan tiga bidan di Puskesmas disanksi seberat-beratnya. Karena ini menyangkut masalah nyawa. Jika tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Iwan menjelaskan, bidan dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Pasal itu menerangkan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
“Jika bayi itu karena tindakan bidan bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” tegas Hendri.
Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri saat dihubungi sempat menerima panggilan telpon.
Akan tetapi, ketika disampaikan perihal dugaan malpraktik bidan Puskesmas Gajah Mada, ia langsung menutup panggilan telpon tersebut.