“Iya betul, itu anggota BNNP Riau dari Bidang Pemberantasan dalam pengungkapa kasus peredaran gelap narkoba di Rohil. Kasusnya sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Berliando, Rabu (31/8/2022)
Pengungkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran barang haram. Atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian proses penyelidikan.
“Kami melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pemilik rumah bernama Mariono alias Ucok,” sebutnya.
Dari tangan Mariono, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya 23 paket sabu harga jual Rp150 ribu, 13 paket sabu harga jual Rp200 ribu, 12 paket sabu harga Rp300 ribu. Lalu, 24 paket sabu harga jual Rp100 dan puluhan paket sabu lain, serta satu unit handpohe bersama uang tunai Rp1,15 juta.
Kontributor : Riri Radam