Pengacara Brigadir J Nilai Rekonstruksi Tak Transparan: Tiba-tiba Kami Diusir

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Eko Faizin
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Pengacara Brigadir J Nilai Rekonstruksi Tak Transparan: Tiba-tiba Kami Diusir
Pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, (Suara.com/Rakha)

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Rekonstruksi atau reka ulang berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling III kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.

Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini