Picu Inflasi, Ombudsman Tolak Langkah Pemerintah Naikkan BBM Subsidi, Solusinya Begini

Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%, sudah pasti akan mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Picu Inflasi, Ombudsman Tolak Langkah Pemerintah Naikkan BBM Subsidi, Solusinya Begini
Ilustrasi BBM Subsidi - DPR Minta MUI Keluarkan Fatwa Tentang BBM Subsidi (Pixabay)

SuaraRiau.id - Ombudsman menolak pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Kata Anggota Ombudsman Hery Susanto, langkah itu bukanlah pilihan yang tepat saat ini.

Dampaknya dapat mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat karena kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%.

Menurutnya jika Pertalite naik jadi Rp10 ribu per liter, akan mengerek inflasi sebesar 0,97%.

“Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah,” Kata Hery saat menyampaikan hasil Rapid Assesment/kajian cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi di Jakarta, kemarin dikutip dari Wartaekonomi.

Baca Juga:Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022

Solusi Ombudsman

Hery Susanto lebih memberikan solusi dari pada menaikkan BBM. Pemerintah hendaknya membatasi kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum yang memakai BBM bersubsidi.

Selain kedua moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu mempertimbangkan pengaturan batas pengisian setiap hari.

“PT Pertamina Patraniaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina,” Ujar Hery.

Selain itu perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan dan pedagang pasar.

Baca Juga:Jika Tidak Ada Pembatasan, Sri Mulyani Prediksi Kuota Pertalite Habis di September 2022

“Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya terutama pascapandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi,”tegasnya.

Yang terakhir optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap praktik penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini