Terpidana Korupsi Sekda Riau Yan Prana Bebas dari Lapas Pekanbaru

Yan Prana merupakan terpidana kasus korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Eko Faizin
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Terpidana Korupsi Sekda Riau Yan Prana Bebas dari Lapas Pekanbaru
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya saat diwawancara. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Mantan Sekda Riau Yan Prana bebas dari penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada Rabu (24/8/2022).

Pria bernama lengkap Yan Prana Jaya Indra Rasyid itu menerima potongan hukuman atau remisi selama 5 bulan.

Kasubag Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus membenarkannya. Yan Prana kata dia, dibebaskan pada Rabu, (24/8/2022) sore.

‘’Sudah bebas kemarin (Rabu), yang bersangkutan bebas murni,’’ ujar Koko, Kamis (25/8/2022).

Yan Prana merupakan terpidana kasus korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun atas putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung.

Namun, mantan Kepala Bappeda Siak mendapat beberapa kali remisi. Kondisi ini, membuat Yan Prana menghirup udara bebas lebih awal.

‘’Remisi umum susulan 2021 sebesar 1 bulan, remisi khusus susulan 2022 sebesar 1 bulan, dan remisi umum susulan 2022 sebesar 3 bulan. Jadi total remisinya 5 bulan,’’ terang Koko.

Koko menyampaikan, terpidana juga telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Yang mana, dibayarkan pada bulan Juli lalu.

‘’Uang denda dan uang pengganti dibayar lunas pada tanggal 22 Juli 2022,’’ tegasnya.

Pada lembaga peradilan tingkat pertama, Yan Prana divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memvonis Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.896.349.844 atau subsider kurungan badan selama 3 tahun.

Atas vonis ringan tersebut, JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Hasilnya ditolak. Hakim PT malah mengurangi hukuman Yan Prana selama 1 tahun.

Sehingga, dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subisdair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Yan Prana melakukan korupsi saat dilakukannya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Kala itu dia sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (terdakwa yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini