SuaraRiau.id - Sebuah bungkusan plastik berisi sabu dan alat hisap ditemukan luar dinding Rutan Siak pada Rabu (25/5/2022).
Paket barang haram tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas Rutan. Awalnya petugas merasa curiga dengan benda yang dibungkus dalam plastik hijau.
Petugas Rutan yang curiga lalu membawa barang tersebut ke dalam dan di cek ternyata benar adanya, plastik itu berisi paket sabu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu membenarkan penemuan narkoba tersebut.
"Betul petugas kita bernama Fadhel Fadly berhasil menemukan dan mengagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," ujar M Jahari dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Dia juga mengingatkan bahwa petugas Rutan atau Lapas wajib melakukan patroli rutin di setiap blok kamar warga binaan.
"Trolling merupakan salah satu kewajiban petugas lapas/rutan. Setiap petugas dituntut kesiagaan dan kewaspadaanya dalam bertugas. Dalam periode tertentu, mereka harus mengelilingi kamar dan blok hunian, juga area belakang lapas juga tak luput dari pengawasan. Terima kasih Rutan Siak telah melaksanakan tugas dengan sangat baik," terang Jahari.
Adapun jumlah narkoba yang berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas diperkirakan sebanyak 1 paket besar.
"Narkotika jenis diduga sabu sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil beserta 2 buah kaca pirex. Untuk pengembangan selanjutnya, kami akan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area Rutan," tutupnya.