SuaraRiau.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.
Tim Khusus Polri mempersangkakan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Penetapan Putri Candrawathi tersangka mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat.
Menurut Ramos, sudah sepatutnya Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
“Karena pada saat kejadian dia ada di lokasi dan mengetahui peristiwa itu. Ternyata tadi Dirtipidum Mabes Polri menyatakan bahwa Putri sudah diperiksa tiga kali tanpa diketahui oleh publik,” kata Ramos dikutip dari Metrojambi.com--jaringan Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Ditambahkan Ramos, sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP terhadap Putri Candrawathi memang sudah tepat.
“Ke depan untuk kita supaya bersama-sama menggiring dan mengawal perkara ini supaya cepat terungkap dan cepat dilimpahkan ke pengadilan, dan cepat ada keputusan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramos meyakini bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam tewasnya Brigadir J karena pada saat kejadian ia ada di lokasi, dan ada komunikasi yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Ditambahkan Ramos, terkait percakapan antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J belum mendapatkan bocoran percakapan antara keduanya.
“Tapi dari Komnas HAM kemarin bilang mereka mendapatkan bocoran percakapan dari keduanya. Nanti kita lihat, mungkin itu ranah penyidikan dan kita sama-sama mengawal,” ungkap dia.