SuaraRiau.id - Sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Riau berkomitmen tinggi memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan pihaknya siap memberantas berbagai jenis perjudian, termasuk judi berkedok gelanggang permainan (gelper) ketangkasan.
Namun walaupun berkomitmen tinggi, Kombes Asep mengaku pihaknya terkendala dalam pembuktian kasus ini karena penukaran uang judi gelper disamarkan para pelaku sedemikian rupa.
"Memang banyak judi gelper terjadi, dan itu ada ijin dari pemerintah daerah. Namun untuk diambil tindakan hukum harus ada bukti pertaruhan, yaitu uang. Dan seringkali, kita tak tau tukar uangnya di mana? Itu menjadi kendala penegakan hukum pidana perjudian," ucap Asep dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Lanjutnya, bila bukti uang tak ditemukan, pihaknya hanya bisa menangkap saja namun tentunya tak bisa dilakukan penegakan hukum sampai proses di pengadilan.
"Ini menjadi kendala, namun kita tetap akan tindak bila ada bukti," lanjutnya.
Selain gelper, judi online dengan menggunakan chip juga menjadi sasaran kejahatan yang akan diberantas pihak kepolisian di jajaran Polda Riau.
Kanit Pidum Polres Rokan Hulu Refly Setiawan Harahap menyebutkan, terkait judi dengan chip ini umumnya pihaknya mengamankan pengumpul dan penjual chip, yang mana pengumpul dan penjual ini menerima keuntungan dari setiap penjualan chip tersebut.
"Dari beberapa kasus yang kami tangani, modusnya ada beberapa counter yang menampung dan menjual chip. Dalam penjualan 1B mereka mendapatkan keuntungan Rp7 ribu. Kami fokus ke penampung dan penjual. Bila mereka kami tindak, maka kami percaya para pemain akan berkurang," pungkasnya.
Diketahui sepanjang periode Januari - Agustus 2022, Polda Riau dan jajaran berhasil menangani dan mengungkap 145 kasus perjudian dengan 228 tersangka di berbagai Kabupaten di Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, menjelaskan dari 145 kasus tersebut 135 kasus diantaranya merupakan jenis judi togel online dengan 192 tersangka. (Antara)