Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penetapan Putri Candrawathi tersangka disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Eko Faizin
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. [Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29]

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.

Hari ini juga, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini