Bharada E Blak-blakan, Terima Perintah Pembunuhan Brigadir J dari Atasan

Pengakuan Bharada E disampaikan langsung kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Eko Faizin
Senin, 08 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Bharada E Blak-blakan, Terima Perintah Pembunuhan Brigadir J dari Atasan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraRiau.id - Kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menunjukkan perkembangan terbaru.

Kekinian, Bharada E buka-bukaan terkait insiden tewasnya Brigadir J. Bharada E kini mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E disampaikan langsung kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku diperintahkan atasan langsungnya.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," ujar pengacara dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (7/8/2022).

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambung dia.

Deolipa juge mengungkapkan bahwa kliennya mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh Brigadir J.

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.

Untuk diketahui juga, Bharada E mengaku telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Pengacara Bharada E, yakni Muhammad Boerhanuddin, menyebut Bharada E telah menyampaikan nama pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Semalam kan udah di BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Namun Boerhanuddin enggan menyebutkan secara terperinci terkait jumlah pihak yang telah dimuat dalam BAP tersebut. Namun dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.

"Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.

Diketahui, polisi Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini