ACT Salahgunakan Dana Boeing Rp68 Miliar, Salah Satunya untuk Koperasi Syariah 212

"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," ungkapnya.

Eko Faizin
Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:31 WIB
ACT Salahgunakan Dana Boeing Rp68 Miliar, Salah Satunya untuk Koperasi Syariah 212
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat Pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019-2022.

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Selanjutnya, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini. Dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019-2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 sampai dengan saat ini.

Selain dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini